KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (20/7/2021) lalu, Pemerintah mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dalam negeri. Sehari setelahnya, pemerintah juga mengumumkan perubahan nama dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Hal tersebut tertuang melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa - Bali, dan Instruksi No. 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Melansir situs covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa perubahan kebijakan untuk menyesuaikan dinamika kondisi Covid-19 tingkat nasional.
PPKM Darurat berubah nama menjadi PPKM Level , begini penjelasan Satgas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (20/7/2021) lalu, Pemerintah mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di dalam negeri. Sehari setelahnya, pemerintah juga mengumumkan perubahan nama dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Hal tersebut tertuang melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa - Bali, dan Instruksi No. 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Melansir situs covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan bahwa perubahan kebijakan untuk menyesuaikan dinamika kondisi Covid-19 tingkat nasional.