KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan kasus virus corona (Covid-19) di Jawa dan Bali itu dilakukan hingga 25 Juli 2021. Setelahnya akan dilakukan pembukaan pengetatan secara bertahap. "Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi saat konferensi pers, Selasa (20/7).
PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli, pembukaan bertahap dilakukan 26 Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan kasus virus corona (Covid-19) di Jawa dan Bali itu dilakukan hingga 25 Juli 2021. Setelahnya akan dilakukan pembukaan pengetatan secara bertahap. "Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ujar Jokowi saat konferensi pers, Selasa (20/7).