KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Kebijakan yang diumumkan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021) itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. PPKM Darurat akan diberlakukan di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Aturan tersebut juga mengatur dimana Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Menanggapi hal itu, Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Harun Hajadi menghormati adanya penerapan kebijakan PPKM Mikro Darurat. Namun ia bilang, yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaannya. Adapun ia juga sangat tidak setuju apabila mall diwajibkan untuk tutup total. Baca Juga: PPKM mikro darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli, ini tanggapan Pakuwon Jati (PWON) “Jika enforcement dapat berjalan dengan baik, maka flattening the curve akan cepat terjadi. Nah setelah flattening, kan pasti akan ada pengendoran, maka enforcement untuk tetap memakai masker dan tidak menciptakan kerumunan tetap harus ketat,” kata dia kepada Kontan.co.id, Kamis (1/7).