KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Kebijakan yang diumumkan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021) itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. PPKM Darurat akan diberlakukan di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Aturan tersebut juga mengatur dimana Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
PPKM darurat diterapkan, Ciputra Development (CTRA) tidak setuju bila mal ditutup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Kebijakan yang diumumkan oleh Jokowi di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021) itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. PPKM Darurat akan diberlakukan di kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. Aturan tersebut juga mengatur dimana Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.