PPKM Darurat, Ditjen Imigrasi hentikan pelayanan paspor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di semua kantor Imigrasi di Pulau Jawa dan Bali pada periode 5-20 Juli 2021. 

Hal ini merupakan implementasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. 

Namun, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyampaikan, kantor Imigrasi tetap membuka pelayanan paspor bagi WNI dengan kebutuhan mendesak selama masa PPKM darurat. 

"Kepada pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain kami persilakan datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat," kata Angga dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (5/7). 

Selain itu, dia bilang bahwa sistem antrean online melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) saat ini juga ditutup sementara. 

Di samping itu, pelayanan bagi orang asing, seperti izin tinggal dan status keimigrasian secara tatap muka juga dihentikan. 

Baca Juga: Mulai hari ini penumpang dari Soekarno-Hatta wajib bawa sertifikat vaksinasi Covid-19

Namun, penjamin orang asing atau orang asing dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal atau permohonan lainnya secara daring melalui situs web izintinggal-online.imigrasi.go.id

Kemudian, untuk permohonan visa, saat ini bisa dilakukan secara online melalui situs web visa-online.imigrasi.go.id sehingga orang asing dan penjaminnya tidak perlu ke perwakilan RI atau ke kantor imigrasi.  

"Untuk pelayanan bagi orang asing kami buka secara online, sehingga tidak ada lagi orang asing atau penjamin yang datang ke kantor imigrasi," ucap dia. 

Angga menambahkan, penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi sesuai arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

"Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi keimigrasian dapat menghubungi kami melalui fitur live chat pada website www.imigrasi.go.id," lanjut dia

Seperti diketahui, sejak Sabtu (3/7), pemerintah menerapkan PPKM Darurat menyusul meningkatnya perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air. Adapun kebijakan PPKM Darurat berlaku hingga Selasa (20/7/2021) di Pulau Jawa dan Bali. (Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat, Pelayanan Paspor Dihentikan, kecuali untuk Keperluan Mendesak".

Selanjutnya: Inilah risiko-risiko orang yang tidak divaksin Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari