KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dengan melakukan pembatasan mobilitas orang. Aturan baru ini berlaku mulai 5 Juli 2021. "Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang dirilis pada Jumat (02/07). Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa,” Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7).
PPKM Darurat, Ini Aturan Perjalanan dengan Transportasi Udara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dengan melakukan pembatasan mobilitas orang. Aturan baru ini berlaku mulai 5 Juli 2021. "Surat Edaran ini merupakan tindaklanjut dari SE Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang dirilis pada Jumat (02/07). Aturan terbaru ini berlaku untuk mengatur pembatasan mobilitas orang saja, sedangkan untuk angkutan logistik tetap berjalan seperti biasa,” Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7).