KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diproyeksikan akan kian memberikan tekanan pada emiten ritel. Analis Erdhika Elit Sekuritas Hendri Widiantoro menilai dengan aturan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021, kemungkinan penjualan ritel bakal semakin lesu. Sebab, PPKM Darurat mensyaratkan sektor usaha non-esensial dan non-kritikal untuk tutup sementara, termasuk pusat perbelanjaan. "Tantangan perusahaan ritel saat ini adalah bagaimana menjaga kontrol ketat pada biaya, baik dari tenaga kerja maupun biaya sewa yang akan terus dilakukan selama PPKM terakhir," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (14/7).
PPKM Darurat jadi momentum akumulasi saham emiten ritel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat diproyeksikan akan kian memberikan tekanan pada emiten ritel. Analis Erdhika Elit Sekuritas Hendri Widiantoro menilai dengan aturan PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021, kemungkinan penjualan ritel bakal semakin lesu. Sebab, PPKM Darurat mensyaratkan sektor usaha non-esensial dan non-kritikal untuk tutup sementara, termasuk pusat perbelanjaan. "Tantangan perusahaan ritel saat ini adalah bagaimana menjaga kontrol ketat pada biaya, baik dari tenaga kerja maupun biaya sewa yang akan terus dilakukan selama PPKM terakhir," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (14/7).