PPKM Darurat, Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Provinsi Jawa dan Bali,

Dengan ini, ada pula panduan implementasi PPKM Darurat, dimana salah satu yang diatur berkaitan dengan sektor transportasi.

Untuk transportasi umum, diterapkan aturan kapasitas penumpang maksimal sebesar 70%.


"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian tertera dalam aturan pengetatan aktivitas masyarakt selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Tolong Patuhi, ya!

Tak hanya itu, bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh baik pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Menindaklanjuti hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya bersama pihak terkait tengah menyusun surat edaran yang memuat aturan teknisnya.

"Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," kata Adita dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7).

Adita juga mengatakan, Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat.

Selanjutnya: Terbaru! Ini 14 aturan pengetatan kegiatan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lidya Yuniartha