KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja. Hal ini agar target pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat tercapai dengan maksimal dalam rangka memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19. "Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/7). Ida menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021.
PPKM darurat, Kemnaker minta perusahaan lakukan penyesuaian waktu kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja. Hal ini agar target pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat tercapai dengan maksimal dalam rangka memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19. "Menanggapi situasi dunia usaha dalam masa PPKM Darurat ini, maka dibutuhkan penyesuaian terkait jumlah pekerja di perusahaan, pelaksanaan prokes di tempat kerja, penyesuaian waktu kerja, dan dampaknya terhadap hak-hak pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (15/7). Ida menjelaskan, pelaksanaan PPKM Darurat telah diatur melalui Inmendagri No.18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inmendagri No.15 Tahun 2021.