KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, aktivitas moda transportasi umum boleh melakukan. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi transportasi darat atau ojek online (ojol) telah melakukan pengajuan secara kolektif Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk para pekerja termasuk mitra pengemudi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan STRP untuk mitra pengemudi berbasis teknologi informasi melalui QR Code. “Perusahaan aplikasi menyampaikan ke mitra secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku,” ungkap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam rilis yang diterina Kontan.co.id Jumat (16/7). Mitra pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code kepada petugas gabungan TNI/Polri dan pemerintah daerah yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darura. “Petugas Gabungan melakukan otentifikasi perizinan STRP melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas,” lanjut Benni.
PPKM Darurat, ojol bisa keluar masuk Jakarta dengan STRP berbentuk QR Code
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, aktivitas moda transportasi umum boleh melakukan. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi transportasi darat atau ojek online (ojol) telah melakukan pengajuan secara kolektif Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk para pekerja termasuk mitra pengemudi. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan STRP untuk mitra pengemudi berbasis teknologi informasi melalui QR Code. “Perusahaan aplikasi menyampaikan ke mitra secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku,” ungkap Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, dalam rilis yang diterina Kontan.co.id Jumat (16/7). Mitra pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code kepada petugas gabungan TNI/Polri dan pemerintah daerah yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darura. “Petugas Gabungan melakukan otentifikasi perizinan STRP melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas,” lanjut Benni.