KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Pengetatan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan menggunakan moda kereta api. Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang ada dalam dua SE tersebut menyatakan bahwa perjalanan hanya dibolehkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja. Pelaku perjalanan kendaraan umum di darat, sungai, danau, penyeberangan dan KRL di wilayah aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis, untuk dapat melakukan mobilitas. Adita mengatakan, STRP atau surat tugas atau surat keterangan lain yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dilengkapi dengan stempel cap basah dan/atau tanda tangan elektronik.
PPKM Darurat, pelaku perjalanan wajib bawa dokumen STRP mulai 12 Juli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperketat syarat perjalanan untuk menekan mobilitas masyarakat di masa PPKM darurat Jawa-Bali. Pengetatan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat dan SE nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan menggunakan moda kereta api. Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan yang ada dalam dua SE tersebut menyatakan bahwa perjalanan hanya dibolehkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal saja. Pelaku perjalanan kendaraan umum di darat, sungai, danau, penyeberangan dan KRL di wilayah aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen sejenis, untuk dapat melakukan mobilitas. Adita mengatakan, STRP atau surat tugas atau surat keterangan lain yang dibawa harus ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II dilengkapi dengan stempel cap basah dan/atau tanda tangan elektronik.