KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) melakukan pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta melalui Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. STRP berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kebijakan STRP tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
PPKM darurat, Pemprov DKI Jakarta percepat penerbitan STRP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) melakukan pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta melalui Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. STRP berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kebijakan STRP tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.