MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat berlangsung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020. PPKM Darurat diharapkan bisa membantu pengendalian penyebaran Covid-19. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).
PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Tolong Patuhi, ya!
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat berlangsung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2020. PPKM Darurat diharapkan bisa membantu pengendalian penyebaran Covid-19. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7).