KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Selasa (9/2), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi berlaku sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. PPKM berbasis mikro berlaku mulai 9 sampai 22 Februari 2021. Kebijakan yang ditujukan bagi menekan penyebaran Covid-19 ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali sebelumnya. Adapun dalam PPKM berbasis mikro disebutkan aturan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
PPKM di lingkungan tempat tinggal belum banyak perubahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Selasa (9/2), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro resmi berlaku sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021. PPKM berbasis mikro berlaku mulai 9 sampai 22 Februari 2021. Kebijakan yang ditujukan bagi menekan penyebaran Covid-19 ini merupakan tindak lanjut dari PPKM Jawa Bali yang sudah dilakukan dua kali sebelumnya. Adapun dalam PPKM berbasis mikro disebutkan aturan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.