KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, perjalanan menggunakan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali harus menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Meski PPKM di Jawa-Bali mulai dilonggarkan, VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, untuk protokol kesehatan (prokes) di bandara tetap terus dilaksanakan dengan baik. “Utamanya kami terus menerapkan prokes 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi), dan dihimbau oleh semua petugas bandara,”kata Yado kepada Kontan.co.id, Selasa (7/9).
PPKM diperlonggar, prokes perjalanan melalui pesawat udara tetap diperketat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021, perjalanan menggunakan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali harus menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Meski PPKM di Jawa-Bali mulai dilonggarkan, VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II Yado Yarismano mengatakan, untuk protokol kesehatan (prokes) di bandara tetap terus dilaksanakan dengan baik. “Utamanya kami terus menerapkan prokes 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi), dan dihimbau oleh semua petugas bandara,”kata Yado kepada Kontan.co.id, Selasa (7/9).