KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2,3 dan 4 di Jawa Bali kembali diperpanjang. Bersamaan dengan PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi, sejumlah aturan perjalanan penumpang dengan pesawat terbang juga diubah. PPKM Jawa Bali diperpanjang untuk periode 5-18 Oktober 2021. Perubahan aturan perjalanan penumpang dengan pesawat terbang ini karena seluruh daerah di Jawa-Bali memiliki status level 3 dan level 2. Perubahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku untuk pelaku perjalanan domestik maupun internasional. Perubahan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Merujuk Inmendagri No 47 Tahun 2021, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang menjadi lebih longgar. Salah satu aturan adalah, penumpang pesawat terbang bisa penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat perjalanan. Selain itu, Bandara Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional. Sebelumnya, untuk penerbangan internasional diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado Berikut aturan perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik sesuai Inmendagri No 47 Tahun 2021 yang berlaku untuk periode 5 - 18 Oktober 2021.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
- Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Baca juga:
PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, aturan pembatasan semakin longgar, apa saja? Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali Penumpang yang baru divaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan tersebut berlaku untuk perjalanan udara antara bandara yang berada di daerah PPKM Level 3 dan Level 2 pada wilayah Jawa-Bali. Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa-Bali Terkait penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Selain itu, penumpang juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jadi perlu diingat, bahwa syarat keterangan negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali. Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap harus tes RT-PCR. Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat juga diminta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
Aturan penerbangan internasional
Di sisi lain, pemerintah akan mulai membuka penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021. Pembukaan akan mempertimbangkan kemampuan bandara memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes Covid-19, dan kesiapan satgas. Secara khusus, salah satu aturan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai Bali yakni setiap penumpang harus sudah punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri. Secara rinci, aturan umum perjalanan untuk penumpang pesawat terbang rute internasional adalah:
- Harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi.
- Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
- Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.
- Pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
- Tes RT-PCR itu dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta sehari sebelum masa karantina selesai.
Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing.
Itulah aturan perjalanan bagi penumpang pesawat terbang untuk rute domestik dan internasional selama periode 5-18 Oktober 2021. Tetap patuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
PPKM Berlanjut, Simak Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional di Jawa-Bali", Penulis : Yohana Artha Uly Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto