KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski PPKM berlanjut, ada pelonggaran pada sejumlah sektor. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10). "Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden. Penyesuaian yang dimaksud Luhut, misalnya konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka.
PPKM diperpanjang 5-18 Oktober 2021, apa saja yang berubah?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan ini diperpanjang selama 14 hari, yakni 5-18 Oktober 2021. Meski PPKM berlanjut, ada pelonggaran pada sejumlah sektor. Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/10). "Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden. Penyesuaian yang dimaksud Luhut, misalnya konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka.