PPKM diperpanjang, APPBI ingin pemerintah subsidi gaji karyawan hingga 50%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengungkapkan, penutupan pusat perbelanjaan pada PPKM Darurat lalu berdampak bukan hanya pada pusat perbelanjaan itu sendiri, tetapi juga pada para penyewa toko-toko yang ada di pusat perbelanjaan serta usaha kecil non-formal yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja memaparkan, pusat perbelanjaan saat ini mengalami kondisi yang cukup berat. Dimana tahun 2021 justru dalam kondisi yang jauh lebih berat dari pada tahun 2020.

"Saat itu pusat perbelanjaan masih memiliki beberapa dana cadangan, sehingga masih bisa bertahan menggunakan dana dana tersebut. Tapi dana tersebut habis terkuras pada tahun 2020 lalu, sehingga memasuki tahun 2021 dalam kondisi yang sudah tidak memiliki dana cadangan lagi," ungkap Alphonzus dalam konferensi pers APINDO Rabu (21/7).


Baca Juga: PPKM Level 4 Jakarta: Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara

Dengan tidak adanya cadangan ditambah penerapan PPKM Darurat kemarin, diakui menjadi cukup berat bagi pusat perbelanjaan. Namun, Alphonzus menegaskan pihaknya tetap sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah terutama perpanjangan PPKM hingga 25 Juli nanti.

Diluar dukungan tersebut, pusat perbelanjaan berharap pemerintah dapat membantu pusat perbelanjaan melalui kebijakan relaksasi. Diantaranya ialah adanya subsidi gaji 50% kepada pegawai pusat perbelanjaan.

"Kami berharap, subsidi gaji 50%. Bukan diberikan ke pusat perbelanjaan tapi diberikan langsung ke para pekerja kami bisa melalui mekanisme BPJS Ketenagakerjaan ataupun mekanisme lainnya," imbuhnya.

Alphonzus menilai, jika sisa 50% gaji karyawan dapat dibantu oleh pemerintah maka, sisanya akan ditanggung oleh pengusaha. Dengan relaksasi tersebut karyawan pusat perbelanjaan akan tetap menerima upah secara penuh meski pusat perbelanjaan belum beroperasi.

Baca Juga: Inilah syarat bagi pekerja untuk dapat subsidi gaji Rp 1 juta

Adapun kewajiban yang tetap ditanggung pusat perbelanjaan meski alur keuangan tak seperti dulu ialah biaya listrik dan gas yang masih dikenakan biaya minimum, kemudian pajak bumi bangunan dan pajak reklame yang masih tetap dibayar meski pusat perbelanjaan tak beroperasi.

"Ini yang kami harapkan dari pemerintah bisa membantu meringankan pusat perbelanjaan, sementara kami tidak bisa diperkenankan untuk beroperasi. Kami juga berharap pemerintah bisa membantu subsidi gaji pegawai sebesar paling tidak 50%," jelasnya.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Program perlindungan sosial bisa tekan laju kemiskinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi