PPKM diperpanjang, aturan PPKM level 4 dan level 3 sedikit diubah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian besar indikator utama dalam PPKM Level 4 pada periode 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, mengalami perbaikan dibandingkan PPKM periode sebelumnya. Ini nampak dari penurunan jumlah rata-rata kasus konfirmasi harian turun dari 37.037 menjadi 31.991 kasus. 

Sementara tingkat Kasus Aktif turun dari 16,41% menjadi 13,88%. Penurunan rata-rata jumlah Kematian Harian 1.752 menjadi 1.611. Jumlah kesembuhan juga meningkat dari 80,86% menjadi 83,23%. Positivity-Rate juga menurun dari 24,66% menjadi 23,55%. Tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 turun dari 63,42% menjadi 54,77%. 

Secara nasional, tren Kasus Konfirmasi Harian selama Agustus ini mulai mengalami penurunan, kalau dibandingkan data terakhir di 9 Agustus dengan data pada 1 Agustus lalu, terjadi penurunan 16,19%. Semua Provinsi di Jawa mengalami penurunan, namun Bali mengalami sedikit kenaikan 1,95%. 


Sedangkan di luar Jawa-Bali terdapat 10 Provinsi yang mengalami tren penurunan. Total kasus aktif di luar Jawa Bali masih mengalami sedikit peningkatan dibandingkan 1 Agustus, yaitu sebesar 1,23% menjadi 208.337 kasus aktif per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu, berikut aturannya

"Tren kasus konfirmasi harian secara nasional mengalami kenaikan tajam sejak awal Juni sampai dengan akhir Juli lalu, namun memasuki Agustus trennya mulai menurun," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara virtual Senin (9/8). Jumlah testing, kematian dan rawat inap, polanya hampir sama yaitu Juni ke Juli naik sangat tajam, namun Agustus mulai sedikit menurun. 

Walaupun sudah mulai terjadi sedikit penurunan kasus, namun Pemerintah hati-hati dan memilih untuk mewaspadai potensi terjadinya lonjakan kasus baru. Karena itu, Pemerintah telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM untuk periode berikutnya. Pengaturan PPKM Jawa dan Bali diperpanjang dari tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021, sementara untuk luar Jawa dan Bali diperpanjang tanggal 10 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Perkembangan laju kasus Covid-19 dari beberapa indikator mulai membaik. Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memerlukan dukungan ekonomi, sudah perlu untuk mulai dilakukan pembukaan secara bertahap. Beberapa aktivitas dan mobilitas secara terbatas. Dimulai di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, mulai dibuka secara bertahap Kegiatan Belajar Mengajar, Industri Orientasi Ekspor, Restoran, Mall dan Tempat Ibadah, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk luar Jawa dan Bali, pemerintah juga menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat (Isoter) untuk menampung masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Pemerintah berharap masyarakat yang terinfeksi mendapat penanganan yang lebih memadai dan tidak menulari anggota keluarga lainnya. 

Baca Juga: PPKM Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

"Pemerintah menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat, dengan memanfaatkan Gedung, Wisma Atlet, Asrama Haji, Balai Diklat, Sekolah dan Rusun yang ada di daerah. Selain itu, juga menggunakan Kapal PELNI, bekerja sama dengan Kemenhub, Kemenkes, BNPB dan Pemda, dan pada tahap awal akan ditempatkan di Medan, Bitung, Sorong, dan Bandar Lampung," ungkap Airlangga.

Penerapan PPKM pada Kabupaten/Kota di luar Jawa - Bali meliputi 45 Kabupaten/Kota untuk yang menjalankan PPKM Level 4. Sementara PPKM Level 3 diterapkan pada 302 Kabupaten/Kota dan PPKM Level 2 diterapkan di 39 Kabupaten/Kota. 

Penetapan Kabupaten/Kota yang masuk ke PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level Asesmen Situasi menurut Airlangga juga mempertimbangkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah testing, dan populasi penduduk.

  • Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali memiliki beberapa perubahan aturan: 
  • Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50% kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat.
  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100% prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
  • Restoran diperbolehkan makan di tempat, max 50% kapasitas, dengan Prokes ketat.
  • Mall/Pusat Perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, max 50% kapasitas. Wajib masker.
  • tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang, dengan prokes ketat.
Baca Juga: Pemerintah siapkan kapal Pelni dan gedung untuk isolasi terpusat di luar Jawa-Bali

Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang akan diterapkan PPKM Level 4, akan dilakukan sedikit perubahan pengaturan, yaitu: Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100% dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster ditutup 5 hari. Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, max 25% kapasitas atau 30 orang, dengan Prokes ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana