KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyesuaikan batas waktu pelaporan tertentu bagi bank umum. Penyesuaian ini sejalan dengan kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian batas waktu pelaporan akan berlaku sejak 4 Agustus 2021 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian alias menyesuaikan kondisi kebijakan PPKM. “Penyesuaian batas waktu pelaporan bank umum ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perbankan,” ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (3/8).
PPKM diperpanjang, BI sesuaikan batas waktu pelaporan bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyesuaikan batas waktu pelaporan tertentu bagi bank umum. Penyesuaian ini sejalan dengan kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian batas waktu pelaporan akan berlaku sejak 4 Agustus 2021 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian alias menyesuaikan kondisi kebijakan PPKM. “Penyesuaian batas waktu pelaporan bank umum ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perbankan,” ujar Erwin dalam keterangannya, Selasa (3/8).