KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 diperpanjang lagi. Meskipun PPKM diperpanjang lagi, tapi sejumlah aturan semakin dilonggarkan. PPKM diperpanjang selama 14 hari hingga 18 Oktober 2021. PPKM masih diperpanjang karena kasus penularan Covid-19 masih terjadi. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (4/10) ada tambahan 922 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Dengan demikian, total terkonfirmasi kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 4.220.206. Penambahan kasus Covid-19 harian di bawah 1.000 orang ini merupakan yang pertama kali sejak Oktober 2020.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 2.656 orang sehingga menjadi sebanyak 4.046.891 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 88 orang menjadi sebanyak 142.261 orang. Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 31.054 kasus. Jumlah ini berkurang berkurang 1.822 kasus aktif dibanding sehari sebelumnya. Walaupun PPKM diperpanjang, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Dikutip dari situs Setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merinci sejumlah pelonggaran yang berlaku di Jawa Bali. Baca juga
: PPKM diperpanjang hingga 18 Oktober, Jabodetabek tetap PPKM level 3 Pelonggaran aturan di wilayah PPKM Jawa Bali adalah, pertama pembukaan pusat kebugaran/fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kedua, counter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen. “Nanti kita akan lihat seminggu ke depan, kalau ada perbaikan lagi nanti kita akan kembangkan lagi ke depan. Jadi semua saya ingin ingatkan, kita lakukan bertahap, bertingkat, berlanjut,” ujar Luhut, Senin (4/10). Ketiga, dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya. Keempat, Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19. “Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri,” tandasnya. Selain melonggarkan sejumlah aturan, bersamaan dengan PPKM Jawa Bali yang diperpanjang hingga 18 Oktober, pemerintah juga mulai ujicoba PPKM level 1 di Kota Blitar, Jawa Timur. “Pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 (new normal) di Kota Blitar. Implementasi uji coba PPKM Level 1 diberlakukan karena (Kota Blitar) telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis satu sebesar 70 persen dan dosis satu lansia sebesar 60 persen,” ujar Menko Marves. Pada penerapan PPKM Level 1, terang Luhut, akan berlaku ketentuan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal. Untuk itu, sejalan dengan uji coba tersebut pemerintah juga akan menggencarkan deteksi atau surveilans melalui testing dan tracing serta meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
“Kami sudah membentuk task force juga yang terdiri dari pakar-pakar dan ahli-ahli dalam bidangnya untuk nanti tinggal berapa waktu di Blitar untuk memonitor,” ujarnya. Luhut menegaskan, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat dengan memonitor seluruh aktivitas masyarakat di Kota Blitar agar apabila terjadi kenaikan kasus dapat segera dikendalikan. “Kalau ini nanti berhasil, kita akan kembangkan ke kota-kota yang dapat masuk kepada Level 1,” imbuhnya. Itulah pelonggaran aturan selama PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021. Tetap patuhi protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 belum usai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto