KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (30/8/2021) malam, Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan ke depan hingga 6 September 2021. "Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021). Jokowi juga menyebutkan, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan. Bahkan, rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27%.
Penyesuaian aturan PPKM Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.
Baca Juga: PPKM Level 2-4 Jawa-Bali diperpanjang, ini penjelasan Presiden Jokowi Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50%. Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25% di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang. Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift.
Baca Juga: Kasus positif Covid-19 harian mulai turun, berikut evaluasi PPKM luar Jawa-Bali Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:
- Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI),
- Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
- Menggunakan QR Code Peduli Lindungi.
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Penyesuaian Aturannya" Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie