KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dengan tujuan menekan penyebaran virus corona, pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4. Dalam pengumuman yang dilakukan pada Senin (4/10/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PPKM akan diperpanjang selama 14 hari yaitu 5-18 Oktober 2021. Akan tetapi, dalam perpanjangan PPKM kali ini, ada pelonggaran di sejumlah sektor. Salah satunya adalah aturan resepsi dan akad nikah di PPKM Level 2-4.
Aturan pernikahan di PPKM Level 3
Berikut ini aturan resepsi di daerah level 3:- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
Aturan pernikahan di PPKM Level 2
Sedangkan, untuk aturan resepsi di daerah level 2 berlaku sebagai berikut:- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan
- Tidak mengadakan makan di tempat