KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang pada Agustus 2021. Syarat naik pesawat terbang selama Agustus 2021 pun berubah. Simak pembaruan syarat naik pesawat terbang selama Agustus 2021 saat PPKM diperpanjang berikut ini. Seperti diketahui, PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Syarat naik pesawat terbang selama Agustus 2021
Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan naik pesawat terbang selama PPKM Jawa-Bali 10-16 Agustus 2021.- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
- Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.
- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.