PPKM diperpanjang, kantor non esensial bisa buka dengan kapasitas maksimal 25%



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melanjutkan lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021. Ada pelonggaran yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM kali ini. Salah satunya,  perkantoran non esensial di wilayah dengan PPKM level 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.

Pelonggaran PPKM itu sejalan dengan telah menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya Jawa dan Bali. "Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9).

Pelonggaran juga dilakukan pada sektor olahraga. Pemerintah memberikan izin pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.


Sektor restoran pun ikut mendapat kelonggaran dengan diberikannya izin pembukaan restoran di kawasan olahraga yang berada di luar ruangan. Hal itu dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50%.

Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak. "Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawaan dan pendampingan orang tua," ujar Luhut.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 20 September: Tambah 1.932 kasus baru, tetap patuhi prokes

Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka bioskop di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk kategori hijau dan kuning. Hal itu berdasarkan skrining melalui platform PeduliLindungi.

Selanjutnya: Pandemi akan menjadi endemik, ini saran Epidemiolog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat