KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021. Ada pelonggaran yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM kali ini. Salah satunya, perkantoran non esensial di wilayah dengan PPKM level 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25%. Pelonggaran PPKM itu sejalan dengan telah menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya Jawa dan Bali. "Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9). Pelonggaran juga dilakukan pada sektor olahraga. Pemerintah memberikan izin pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.
PPKM diperpanjang, kantor non esensial bisa buka dengan kapasitas maksimal 25%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melanjutkan lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 4 Oktober 2021. Ada pelonggaran yang diberikan pemerintah dalam pelaksanaan PPKM kali ini. Salah satunya, perkantoran non esensial di wilayah dengan PPKM level 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25%. Pelonggaran PPKM itu sejalan dengan telah menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya Jawa dan Bali. "Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9). Pelonggaran juga dilakukan pada sektor olahraga. Pemerintah memberikan izin pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.