KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam keterangan resminya pada Senin (6/9/2021) malam, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 13 September 2021. Kendati demikian, Luhut bilang, situasi perkembangan Covid19 di Jawa Bali terus mengalami perbaikan yang berarti. Adapun salah satu indikatornya adalah semakin sedikitnya kota-kabupaten yang berada di level 4. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Luhut, per tanggal 5 September 2021, hanya 11 kota/kab di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kab. Peningkatan yang signifikan terjadi pada level 2 dimana jumlah kota/kab meningkat dari yang sebelumnya 27 menjadi 43 kota/kab.
Daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali
Berdasarkan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 7 September hingga 13 September 2021: 1. DKI Jakarta- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat