KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sesuai prediksi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang. Meskipun PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aturan seperti pembukaan tempat wisata. PPKM Level 2, 3, 4 di Jawa Bali diperpanjang hingga 13 September 2021. Keputusan PPKM diperpanjang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (30/8/2021) malam. "Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut.
Perubahan aturan selama PPKM diperpanjang Dengan demikian, akan ada penyesuaian sejumlah kebijakan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan. Berikut sejumlah perubahan aturan selama PPKM diperpanjang
- Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen.
- Ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan status level 3.
- Tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi.
Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Baca juga:
PPKM level 4 di luar Jawa-Bali diterapkan di 23 kabupaten/kota Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona. Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19. Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi. Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun. Adapun, PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Kemudian, PPKM diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Setelah itu, PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021. Dan kini, PPKM kembali diperpanjang hingga 13 September 2021. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 13 September, Aturan Kembali Diubah", Penulis : Fitria Chusna Farisa Editor : Bayu Galih
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto