PPKM diperpanjang sampai 4 Oktober, ini daerah yang masih rawan penularan Covid-19



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia kembali diperpanjang. Meski PPKM diperpanjang lagi, sejumlah aturan diperlonggar. Namun masyarakat dihimbau tetap menjalankan protokol kesehatan, karena di sejumlah daerah masih rawan penularan Covid-19.

Kebijakan PPKM diperpanjang kali ini berbeda dengan sebelumnya. Biasanya, PPKM Jawa Bali diperpanjang selama sepakan, sedang di luar kedua pulau tersebut berlaku dua pekan.

Kini, PPKM di Jawa Bali maupun di luar pulau tersebut sama-sama diperpanjang selama dua pekan karena kasus Covid-19 yang mulai melandai.  


Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (20/9) ada tambahan 1.932 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.192.695 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 6.799 orang sehingga menjadi sebanyak 3.996.125 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia bertambah 166 orang menjadi sebanyak 140.634 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 55.936 kasus. Jumlah ini turun 5.033 kasus dari sehari sebelumnya.

Meski kasus Covid-19 dalam tren turun, tapi pemerintah mencatat sejumlah daerah masih rawan penularan Covid-19. Daerah tersebut masih berstatus PPKM level 4. 

Baca juga: Indonesia diperkirakan terkena Covid-19 gelombang 3 pada Desember, ini penyebabnya

Berikut daftar daerah berstatus PPKM level 4 selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021:

  • Aceh Tamiang, Provinsi Aceh
  • Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh
  • Bangka, Bangka Belitung
  • Kota Padang, Sumatera Barat
  • Banjarbaru, Kalimantan Selatan
  • Balikpapan, Kalimantan Timur
  • Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
  • Tarakan, Kalimantan Utara
  • Bulungan, Kalimantan Utara
  • Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Meski sejumlah daerah masih rawan penularan Covid-19 atau berstatus PPKM level 4, pemerintah berani melonggarkan aturan selama PPKM diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.Pelonggaran aturan tersebut antara lain, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat belanja dan mal bagi anak-anak.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawaan dan pendampingan orang tua," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9).

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 20 September: Tambah 1.932 kasus baru, tetap patuhi prokes

Uji coba itu akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya. Selain itu, pemerintah juga akan membuka bioskop di wilayah yang menjalankan PPKM level 3 dan 2.

Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk kategori hijau dan kuning. Hal itu berdasarkan skrining melalui platform PeduliLindungi.

Pemerintah juga memberikan pelonggaran aturan pembatasan kerja terhadap sektor perkantoran. Luhut bilang perkantoran non esensial di wilayah dengan level PPKM 3 dapat melakukan kegiatan bekerja di kantor dengan kapasitas 25%.

"Bagi pegawai yang sudah divaksin dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi," ungkap Luhut yang juga merupakan koordinator pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali.

Pelonggaran juga dilakukan pada sektor olahraga. Pemerintah memberikan izin pertandingan Liga 2 di kabupaten dan kota dengab level 3 dan 2.

Sektor restoran pun ikut mendapat kelonggaran dengan diberikannya izin pembukaan restoran di kawasan olahraga yang berada di luar ruangan. Hal itu dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50%.

Ingat, PPKM diperpanjang berarti penularan kasus Covid-19 masih terjadi. Oleh karena itu, semua masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Selanjutnya: PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi hingga 4 Oktober, ini aturan yang berubah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto