KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seiring membaiknya kondisi Covid-19 serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat. Pertama, kapasitas makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 50% dengan jam operasional diperpanjang menjadi pukul 21.00. "Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8). Luhut menambahkan, seluruh industri atau pabrik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi 100% dengan staf minimal dibagi menjadi 2 shift. "Selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi," ujarnya. Sementara itu, sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
PPKM diperpanjang sepekan, kapasitas dine in di mal bisa 50%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, seiring membaiknya kondisi Covid-19 serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat. Pertama, kapasitas makan di tempat atau dine in di dalam mal menjadi 50% dengan jam operasional diperpanjang menjadi pukul 21.00. "Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8). Luhut menambahkan, seluruh industri atau pabrik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi 100% dengan staf minimal dibagi menjadi 2 shift. "Selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi," ujarnya. Sementara itu, sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021.