KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pemerintah menetapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli mendatang. PPKM ini diberlakukan dengan sejumlah relaksasi. Seperti misalnya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok bisa buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50%. Sementara pasar tradisional yang menjual barang-barang nonesensial diizinkan buka hingga pukul 15.00. Pedagang kaki lima (PKL) dan sejumlah usaha seperti barbershop, laundry, dan bengkel kendaraan diperbolehkan buka sampai pukul 21.00. Warung makan, PKL, warung jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka bisa melayani makan di tempat (dine in) sampai dengan pukul 21.00, dan durasi makan maksimal setiap pengunjung adalah 30 menit.
PPKM diperpanjang, simak saham pilihan RHB Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengubah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pemerintah menetapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 25 Juli mendatang. PPKM ini diberlakukan dengan sejumlah relaksasi. Seperti misalnya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok bisa buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50%. Sementara pasar tradisional yang menjual barang-barang nonesensial diizinkan buka hingga pukul 15.00. Pedagang kaki lima (PKL) dan sejumlah usaha seperti barbershop, laundry, dan bengkel kendaraan diperbolehkan buka sampai pukul 21.00. Warung makan, PKL, warung jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka bisa melayani makan di tempat (dine in) sampai dengan pukul 21.00, dan durasi makan maksimal setiap pengunjung adalah 30 menit.