MOMSMONEY.ID - Jakarta. Mom's jangan lupa memperbarui informasi tentang aturan perjalanan penumpang pesawat terbang di bandara Jawa-Bali selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pada Agustus 2021. Aturan perjalanan naik pesawat terbang di bandara Jawa-Bali selama PPKM diperpanjang ini menjadi lebih ringan bagi calon penumpang. Seperti diketahui, PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
- Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen H-1 sebelum perjalanan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
- Apabila baru memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum perjalanan.
- Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dan menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.
Protokol perjalanan penumpang pesawat
Selain mematuhi syarat perjalanan selama PPKM diperpanjang, penumpang pesawat terbang juga harus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa setiap penumpang transportasi udara bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu:- Memakai masker
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir
- Menjaga jarak
- Menjauhi kerumunan
- Mengurangi mobilitas
- Menghindari makan bersama
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.