KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diimplementasikan di Jawa-Bali pada hari ini, Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021. Selama masa PPKM, sektor konstruksi masih diperbolehkan beroperasional 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Meski begitu, analis memperkirakan progres konstruksi masih akan terdampak. Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian menjelaskan meskipun status PPKM memperbolehkan sektor konstruksi beroperasi 100%, namun progres konstruksi masih akan terdampak karena kecepatan konstruksi tidak akan maksimal. Namun progresnya tidak akan seburuk di kuartal II-2020 yang berhenti signifikan. Meski begitu, perlu juga diwaspadai bila angka kasus baru tidak segera melandai maka pembatasan akan memberikan dampak negatif pada kegiatan konstruksi karena protokol kesehatan yang semakin mengetat.
PPKM Jawa-Bali berlaku hari ini, berikut saham emiten konstruksi rekomendasi analis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diimplementasikan di Jawa-Bali pada hari ini, Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021. Selama masa PPKM, sektor konstruksi masih diperbolehkan beroperasional 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Meski begitu, analis memperkirakan progres konstruksi masih akan terdampak. Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian menjelaskan meskipun status PPKM memperbolehkan sektor konstruksi beroperasi 100%, namun progres konstruksi masih akan terdampak karena kecepatan konstruksi tidak akan maksimal. Namun progresnya tidak akan seburuk di kuartal II-2020 yang berhenti signifikan. Meski begitu, perlu juga diwaspadai bila angka kasus baru tidak segera melandai maka pembatasan akan memberikan dampak negatif pada kegiatan konstruksi karena protokol kesehatan yang semakin mengetat.