KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, 4 di Jawa Bali kembali diperpanjang. PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang karena masih terjadi penambahan kasus Covid-19 setiap hari, meskipun kondisi semakin membaik dari bulan sebelumnya. Pemerintah memutuskan, PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai Senin 20 September 2021. Keputusan PPKM Jawa Bali diperpanjang disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 13 September 2021. Memasuki pertengahan September 2021, penanganan pandemi Covid-19 membaik. Penambahan kasus Covid-19 terus berkurang.
Melansir data Satgas Covid-19, hingga Senin (13/9) ada tambahan 2.577 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.170.088 kasus positif Covid-19. Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 12.474 orang sehingga menjadi sebanyak 3.931.227 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia bertambah 276 orang menjadi sebanyak 139.165 orang. Baca juga
: PPKM diperpanjang, ada ganjil genap di tempat wisata dari Jumat sampai Minggu Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 99.696 kasus. Jumlah ini turun 10.173 kasus dari sehari sebelumnya. Meski PPKM Jawa Bali diperpanjang, banyak daerah yang diturunkan dari level 4. Di Jawa Bali kini tidak ada daerah yang berstatus PPKM Level 4. Provinsi Bali yang pekan lalu berstatus PPKM level 4, kini turun ke level 3. Selain menurunkan status PPKM di sejumlah daerah, pemerintah juga melonggarkan sejumlah ketentuan saat PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 20 September 2021.
Berikut beberapa pelonggaran aturan saat PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 20 September 2021
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50% di kota level 2 dan 3, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk bioskop.
- Penambahan pembukaan tempat wisata di kota level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Meski demikian, bersamaan dengan PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 20 September 2021, ada juga pengetatan aturan, yakni:
- Mendorong kepatuhan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi industri yang belum maksimal penerapannya
- Pemberlakukan kebijakan pelat nomor kendataan ganjil genap di kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.
- Perjalanan dari luar negeri, pelaku perjalanan wajib vaksin, tes PCR 3 kali, dan karantina selama 8 hari. Pintu masuk dari luar negeri hanya lewat Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado.
Pengetatan aturan selama PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 20 September 2021 dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. Terutama pengetatan perjalanan dari luar negeri, pasalnya kini ada virus corona varian baru yang berkembang dari luar negeri, yakni varian Mu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto