KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 8-14 Februari 2022. Bersamaan PPKM Jawa Bali diperpanjang, sejumlah daerah masuk kategori PPKM level 3. Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali masuk kategori PPKM level 3. Nyatanya, banyak daerah lain di Jawa Bali yang masuk kategori PPKM level 3. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa Bali, ada 41 daerah berstatus PPKM level 3.
- Daerah PPKM level 3 di : Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Daerah PPKM level 3 di Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,
- Daerah PPKM level 3 di Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
- Daerah PPKM level 3 di Jawa Tengah: Kota Tegal
- Daerah PPKM level 3 di Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,
- Daerah PPKM level 3 di Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan
- Daerah PPKM level 3 di Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Aturan PPKM level 3
Berikut sejumlah aturan yang berlaku di daerah berstatus PPKM level 3- Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung 60 persen, sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan maksimal pengunjung 60 persen.
- Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.
- Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, selama diberlakukan PPKM level 3 yang berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022.
- Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.
- Tempat ibadah diperbolehkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
- Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.