KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 3 pekan yakni 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Terdapat sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. “Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (13/12/2021).
PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 3 Januari 2022, ini aturan masuk mal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 3 pekan yakni 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Terdapat sejumlah pembatasan selama kebijakan tersebut berlaku, salah satunya kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Sebagaimana bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali disebutkan bahwa mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. “Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” bunyi Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (13/12/2021).