PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan Lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM berlevel di wilayah Jawa-Bali hingga sepekan ke depan. Namun perpanjangan PPKM leveling juga kembali dilakukan penyesuaian.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyebut, untuk daerah dengan PPKM level 3 pemerintah akan menyesuaikan batas maksimum work from office (WFO) yang sebelumnya 25% menjadi 50%.

"Untuk itu periode PPKM minggu ini pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50% atau lebih," kata Luhut dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (14/2).


Baca Juga: Jakarta Mulai Lalui Masa Puncak Omicron, DIY, Jatim, Jabar Meningkat

Selain itu, untuk aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat baik di fasilitas umum dan tempat wisata juga dinaikan menjadi 50%. "Detail dari peraturan ini akan tertuang nanti dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini," imbuhnya.

Penyesuaian kapasitas maksimum tersebut akan memberikan kesempatan kepada para pekerja informal seperti pedagang di pinggir jalan mulai dari tukang gorengan tukang bakso hingga para pekerja seni dapat tetap melakukan aktivitas, sehingga tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini.

Meski ada pelonggaran kebijakan PPKM leveling di lingkup perkantoran dan kegiatan seni budaya, Luhut menegaskan penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin, utamanya dalam penggunaan masker.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berakhir 14 Februari 2022, Apakah Diperpanjang? Cek Update Covid-19

"Dan sekali lagi juga jangan lupa untuk melakukan vaksinasi 1-2 dan booster, karena vaksin sangat cukup saya ulangi sangat cukup tidak ada masalah," tegasnya.

Luhut juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkopimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam melakukan imbauan pada masyarakat. "Utamakanlah penerapan protokol kesehatan dibandingkan sekedar membubarkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli