KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk periode 22-28 Februari 2022. Sejumlah daerah kembali berstatus PPKM level 4. PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang karena penambahan kasus Covid-19 masih tinggi. Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia diperkirakan karena varian Omicron. Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, ada tambahan 34.418 kasus baru infeksi virus corona hingga 21 Februari 2022. Dengan demikian, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesi sebanyak 5.231.923 kasus per 21 Februari 2022, dihitung sejak pengumuman pandemi pada Maret 2020.
Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus positif Covid-19 hingga 21 Februari 2022 bertambah 39.929 orang sehingga menjadi sebanyak 4.554.711 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus positif Covid-19 hingga 21 Februari 2022 bertambah 176 orang menjadi sebanyak 146.541 orang. Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia hingga 21 Februari 2022 mencapai 530.671 kasus, berkurang 5.687 kasus dibanding sehari sebelumnya.
Baca Juga: Data Corona Indonesia, 21 Februari: Tambah 34.418 Kasus Baru, Ada 530.671Kasus Aktif Penambahan kasus Covid-19 per 21 Februari 2022 lebih sedikit dibandingkan sehari sebelumnya. Kasus konfirmasi Covid-19 pada 20 Februari 2022 sebanyak 48.484. Lalu pada 19 Februari 2022 ada sebanyak 59.384 positif Covid-19 di Indonesia. Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyatakan mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4. Hal ini karena terjadi peningkatkan jumlah pasien Covid-19 yang di rawat di rumah sakit. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, 4 daerah berstatus PPKM level 4 adalah di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Berikut kabupaten/kota berstatus PPKM level 4 selama PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 28 Februari 2022:
- Daerah PPKM level 4 di Jawa Barat : Kota Cireban
- Daerah PPKM level 4 di Jawa Tengah: KotaTegal dan Kota Magelang
- Daerah PPKM level 4 di Jawa Timur: Kota Madiun
Meski demikian, Luhut menegaskan, masyarakat diminta untuk tidak panik. "Tidak perlu panik yang perlu dilakukan hari ini ada terus menjaga pola hidup sehat memastikan sudah divaksin dan mentaati protokol kesehatan," jelas Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (21/2). Protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 menjadi poin yang selalu ditekankan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan data-data yang dimiliki pemerintah bahwa yang terinfeksi varian omicron dan memiliki gejala berat hingga meninggal teridentifikasi sebagai orang-orang yang belum di vaksin lengkap atau bahkan sama sekali belum divaksin, serta memiliki komorbid dan masuk dalam kelompok lansia. "Mohon betul-betul diperhatikan ini saya tidak ingin karena kelengahan kita keteledoran kita ada saudara teman atau sebagainya meninggal dunia karena terlambat ditangani karena atau tidak mau divaksin," kata Luhut. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan, kasus Covid-19 saat ini telah melebihi dari puncak saat gelombang delta yang mencapai 56.000 kasus. Ada beberapa provinsi sudah melampaui puncak delta yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, NTB dan Sumatra Selatan. "Itu semua sudah lebih tinggi dari puncak delta dan 5 diantaranya sudah tren menurun yaitu DKI Jakarta, Bali, Banten, Maluku dan NTB, yang lainnya ada yang sedang ada di puncak atau jalan untuk mencapai ke puncak sana," kata Budi. Kemudian proporsinya kasus yang tadinya 97% di Jawa-Bali dan 3% luar Jawa-Bali kini bergeser menjadi menjadi 72% Jawa-Bali dan 28% luar Jawa-Bali.
Budi menambahkan, prediksi puncak kasus kematian akan terjadi pada 15 hari hingga 20 hari usai puncak kasus. "Jadi walaupun di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta sudah mulai menurun Bali juga sudah mulai menurun tapi puncak kematiannya baru akan terjadi dua minggu sesudahnya," imbuhnya. Itulah perkembangan kasus Covid-19 hingga 21 Februari 2022 dan kebijakan PPKM Jawa Bali yang diperpanjang. Mari patuhi protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto