PPKM jilid 2, turis asing tetap dilarang masuk Indonesia hingga 8 Februari



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sebagai upaya menekan penularan corona atau Covid-19.

Keputusan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona yang masih dalam tren merajalela. Dengan begitu, ini kali kedua PPKM berlaku, dengan PPKM tahap pertama akan berakhir 25 Januari 2021.

Baca Juga: PPKM jilid II 26 Januari-8 Februari, bedanya mal, resto boleh buka sampai jam 8 malam


Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers yang disiarkan Youtube, Kamis (21/1) mengatakan, PPKM kali ini sedikit berbeda dengan PPKM tahap satu.

Utamanya terkait aktivitas mal dan resto saat pandemi corona. Jika semula hanya boleh buka sampai pukul 7 malam, kini sedikit longgar dengan boleh buka sampai jam 8.

Baca Juga: Sah! Pemerintah perpanjang PPKM dua pekan mulai 26 Januari-8 Februari, ini wilayahnya

Adapun aturan lainnya tetap sama, termasuk larangan turis asing ke Indonesia.

"Ini termasuk juga untuk pembatasan Warga Negara Asing ke RI. Warga Negara Asing ke Indonesia dilakukan pelarangan dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021," kata Airlangga, Kamis (21/1).

Pemerintah, kata Airlangga akan terus berupaya menekan penyebaran corona atau Covid-19. Selain dengan ketat menjalankan protokol kesehatan, pemerintah juga akan meningkatkan testing hingga menambah kapasitas layanan kesehatan hingga program vaksinasi.

Baca Juga: Pemerintah memperpanjang PPKM dua pekan, sampai 8 Februari 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana