KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sebagai upaya menekan penularan corona atau Covid-19. Keputusan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona yang masih dalam tren merajalela. Dengan begitu, ini kali kedua PPKM berlaku, dengan PPKM tahap pertama akan berakhir 25 Januari 2021. Baca Juga: PPKM jilid II 26 Januari-8 Februari, bedanya mal, resto boleh buka sampai jam 8 malam
PPKM jilid 2, turis asing tetap dilarang masuk Indonesia hingga 8 Februari
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, sebagai upaya menekan penularan corona atau Covid-19. Keputusan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona yang masih dalam tren merajalela. Dengan begitu, ini kali kedua PPKM berlaku, dengan PPKM tahap pertama akan berakhir 25 Januari 2021. Baca Juga: PPKM jilid II 26 Januari-8 Februari, bedanya mal, resto boleh buka sampai jam 8 malam