KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Upaya ini harus dilakukan demi menekan penyebaran corona atau Covid-19. Ini artinya, ini kali kedua PPKM berlaku mengingat PPKM jilid pertama karena pandemi corona akan berakhir 25 Januari 2021. "Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1).
PPKM jilid II 26 Januari-8 Februari, bedanya mal, resto boleh buka sampai jam 8 malam
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menetapkan kembali Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Upaya ini harus dilakukan demi menekan penyebaran corona atau Covid-19. Ini artinya, ini kali kedua PPKM berlaku mengingat PPKM jilid pertama karena pandemi corona akan berakhir 25 Januari 2021. "Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai tanggal 8 Februari," ujar Airlangga dalam keterangan pers dari Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1).