​PPKM Jilid II resmi diperpanjang 14 hari, apa bedanya dengan PSBB?



KONTAN.CO.ID - Mulai hari ini Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 resmi diperpanjang selama 14 hari. 

Dikutip dari laman Setkab, perpanjangan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

Sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. 


Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta. 

Baca Juga: Kasus corona bisa tembus satu juta kasus, waspada efek ekonomi korona

Arti PPKM  

Pemerintah saat ini memang tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat awal ada pandemi corona di Indonesia. Namun, menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dikutip dari Kontan.co.id (7/1/2021), arti PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berskala mikro. Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. 

PPKM tahun ini berbeda dengan PSBB tahun 2020 yang melibatkan sejumlah kota-kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali. PPKM hanya akan dilaksanakan di sejumlah daerah yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

Apa arti PSBB? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Laju Infeksi Corona Masih Tak Terkendali, Ekonomi dan Bursa Saham Bakal Terganjal

Perbedaan PSBB dan PPKM

Dirangkum dari laman instagram resmi Pemprov Jatim, berikut perbedaan antara PSBB dan PPKM. 

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM): 

  • Pekerja: 75% WFH
  • Pendidikan: Online
  • Tempat ibadah: 50% dari kapasitas
  • Perdagangan: Semua toko buka dibatasi sampai jam 19.00
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):

  • Pekerja: 100% WFH
  • Pendidikan: Online
  • Tempat ibadah: Tutup
  • Perdagangan: Toko tertentu yang boleh buka 
Selain itu, mekanisme PPKM dan PSBB berbeda. Jika PSBB inisiatif awal berupa pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah, namun untuk PPKM ada di tangan pemerintah pusat. 

Pemerintah pusat menetapkan  kriteria awal terhadap daerah-daerah untuk dilakukan pembatasan. Daerah yang masuk dalam kriteria harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.

Selanjutnya: Kasus corona di Indonesia hampir menembus satu juta, dokter Reisa ingatkan hal ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News