KONTAN.CO.ID - Mulai hari ini Selasa (26/1/2021) hingga 8 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 resmi diperpanjang selama 14 hari. Dikutip dari laman Setkab, perpanjangan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021. Sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Arti PPKM
Pemerintah saat ini memang tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti saat awal ada pandemi corona di Indonesia. Namun, menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dikutip dari Kontan.co.id (7/1/2021), arti PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berskala mikro. Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. PPKM tahun ini berbeda dengan PSBB tahun 2020 yang melibatkan sejumlah kota-kota besar diluar Pulau Jawa dan Bali. PPKM hanya akan dilaksanakan di sejumlah daerah yang berada di Pulau Jawa dan Bali.Apa arti PSBB?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020 disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019. Baca Juga: Laju Infeksi Corona Masih Tak Terkendali, Ekonomi dan Bursa Saham Bakal TerganjalPerbedaan PSBB dan PPKM
Dirangkum dari laman instagram resmi Pemprov Jatim, berikut perbedaan antara PSBB dan PPKM. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM):- Pekerja: 75% WFH
- Pendidikan: Online
- Tempat ibadah: 50% dari kapasitas
- Perdagangan: Semua toko buka dibatasi sampai jam 19.00
- Pekerja: 100% WFH
- Pendidikan: Online
- Tempat ibadah: Tutup
- Perdagangan: Toko tertentu yang boleh buka