KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 terhitung mulai tanggal 10 Mei 2022 sampai 23 Mei 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok bernomor 263 tahun 2022. Di dalam SK itu disebutkan bahwa Pemkot Depok masih akan memberikan pembatasan-pembatasan aktivitas warga yang menyebabkan kerumunan. "Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," demikian bunyi Surat Keputusan nomor 263 tahun 2022, Minggu (15/5).
PPKM Level 2 di Depok Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 terhitung mulai tanggal 10 Mei 2022 sampai 23 Mei 2022. Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok bernomor 263 tahun 2022. Di dalam SK itu disebutkan bahwa Pemkot Depok masih akan memberikan pembatasan-pembatasan aktivitas warga yang menyebabkan kerumunan. "Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," demikian bunyi Surat Keputusan nomor 263 tahun 2022, Minggu (15/5).