PPKM Level 2 di Depok Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00



KONTAN.CO.ID - DEPOK. Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 terhitung mulai tanggal 10 Mei 2022 sampai 23 Mei 2022.

Hal tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok bernomor 263 tahun 2022. Di dalam SK itu disebutkan  bahwa Pemkot Depok masih akan memberikan pembatasan-pembatasan aktivitas warga yang menyebabkan kerumunan.

"Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," demikian bunyi Surat Keputusan nomor 263 tahun 2022, Minggu (15/5).


Baca Juga: PTM Dihentikan Selama 10 Hari Jika Kasus Positif Covid-19 di Atas 5%

Untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan, pengunjung maksimal 75% dari kapasitas yang ada. Selain itu, jam operasional pusat perbelanjaan juga akan dibatasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Anak usia di bawah 12 tahun juga wajib didampingi oleh orang tua serta menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Para pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan pun masih diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperbolehkan untuk masuk, kecuali belum divaksin karena alasan kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Level 2 di Depok Kembali Diperpanjang Hingga 23 Mei, Mal Boleh Buka Sampai Jam 22.00. Penulis: Joy Andre Editor: Dani Prabowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati