KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM Level 1. Itu berarti, Jakarta dan sekitarnya menyandang status PPKM Level 2 hanya berumur satu hari, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang terbit 4 Juli lalu. Sementara penetapan status Jabodetabek balik ke PPKM Level 1 tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang keluar 5 Juli.
PPKM Level 2 Hanya Berumur Satu Hari, Jakarta dan Sekitarnya Kembali ke Level 1
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menetapkan wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM Level 1. Itu berarti, Jakarta dan sekitarnya menyandang status PPKM Level 2 hanya berumur satu hari, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang terbit 4 Juli lalu. Sementara penetapan status Jabodetabek balik ke PPKM Level 1 tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang keluar 5 Juli.