KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Indonesia dipastikan tidak akan mendapatkan libur panjang saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. Tidak hanya itu, pemerintah juga mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Nataru tahun ini. Kebijakan ini diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Lalu, apa arti PPKM Level 3?
Arti PPKM Level 3
Sebelumnya, keputusan Level PPKM ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19. PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.