KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan level asesmen saat ini, pemerintah menetapkan PPKM di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, naik ke Level 3. PPKM Level 3 Artinya Apa? “Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2). Sementara PPKM di Bali juga naik ke Level 3 lantaran rawat inap yang meningkat.
PPKM Level 3 Artinya Apa?
- Industri orientasi ekspor dan domestik bisa terus beroperasi 100 persen, jika memiliki Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Untuk kegiatan supermarket, bisa beroperasi hinga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
- Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
- Mal akan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%, dan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun yang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% kapasitas, dengan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.
- Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe bisa buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
- Bioskop akan tetap dibuka, dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama.
- Untuk tempat ibadah, maksimal 50% dari total kapasitas
- Fasilitas umum maksimal 25% dari total kapasitas
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal 25% dari total kapasitas