PPKM Level 3 Artinya Apa? Berlaku di Daerah Ini Mulai 8 Februari 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan level asesmen saat ini, pemerintah menetapkan PPKM di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, naik ke Level 3. PPKM Level 3 Artinya Apa?

“Hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/2). 

Sementara PPKM di Bali juga naik ke Level 3 lantaran rawat inap yang meningkat. 


"Terkait kebijakan pengetatan PPKM, akan diambil langkah terarah ke kelompok rentan, seperti lansia, komorbid, dan belum divaksin, melihat perbedaan pola varian Omicron dengan varian sebelumnya," ujar Luhut.

Baca Juga: Menko Luhut: Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya Akan Naik Jadi PPKM Level 3

PPKM Level 3 Artinya Apa?

Menurut Luhut, ada penyesuaian aturan Level 3 yang pemerintah ambil: 

  1. Industri orientasi ekspor dan domestik bisa terus beroperasi 100 persen, jika memiliki  Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 
  2. Untuk kegiatan supermarket, bisa beroperasi hinga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%. 
  3. Pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
  4. Mal akan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%, dan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun yang minimal sudah mendapatkan vaksin dosis pertama. 
  5. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35% kapasitas, dengan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun. 
  6. Warteg, lapak jajan, restoran, dan kafe bisa buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60%.
  7. Bioskop akan tetap dibuka, dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama. 
  8. Untuk tempat ibadah, maksimal 50% dari total kapasitas
  9. Fasilitas umum maksimal 25% dari total kapasitas
  10. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat maksimal 25% dari total kapasitas
"Hal detail terkait keputusan ini dapat dilihat dalam Inmendagri (instruksi menteri dalam negeri yang akan keluar hari ini (Senin, 7 Februari 2022)," imbuh Luhut.

Sementara mengacu Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang terbit 31 Januari 2022, PPKM pada kabupaten dan kota dengan kriteria Level 3 menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Baca Juga: Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya PPKM Level 3, Ini Pembatasan yang Dilakukan

Editor: S.S. Kurniawan