KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021. Melansir laman kemenag.go.id, SE No 33 tersebut merupakan tindak lanjut dari pembatalan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan tahun baru (Nataru). “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021,” terang Menag di Jakarta, Senin (13/12/2021).
PPKM Level 3 batal, ini aturan terbaru Kemenag soal ibadah dan perayaan Natal 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal yang terbit pada 12 Desember 2021. Melansir laman kemenag.go.id, SE No 33 tersebut merupakan tindak lanjut dari pembatalan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode Natal dan tahun baru (Nataru). “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada Perayaan Natal Tahun 2021,” terang Menag di Jakarta, Senin (13/12/2021).