KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19). "Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi usai rapat terbatas, Kamis (18/11).
PPKM level 3 diterapkan di seluruh wilayah saat libur Nataru, tapi tak ada penyekatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19). "Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi usai rapat terbatas, Kamis (18/11).