KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi panambahan kasus Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru (Nataru). Bila menilik aturan sebelumnya, kebijakan PPKM level III berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengatur di antaranya kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50%, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% dan sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketet. Selain itu, fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka ditutup. Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama mengungkapkan, penerapan PPKM level III di akhir tahun akan berdampak negatif pada emiten yang bergerak di sektor transportasi.
PPKM level 3 diterapkan saat libur Nataru, ini efeknya ke kinerja emiten
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi panambahan kasus Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru (Nataru). Bila menilik aturan sebelumnya, kebijakan PPKM level III berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengatur di antaranya kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50%, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50%, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50% dan sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketet. Selain itu, fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka ditutup. Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama mengungkapkan, penerapan PPKM level III di akhir tahun akan berdampak negatif pada emiten yang bergerak di sektor transportasi.