KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Apakah akan ada penyekatan jalan raya dan jalan tol selama PPKM Level 3 Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022? Kepastian penetapan kebijakan PPKM Level 3 selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/11/2021). Bersamaan dengan penerapan PPKM Level 3 Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, akan ada pengetatan aturan perjalanan. Nantinya Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan perjalanan untuk PPKM Level 3 Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selain itu, kepolisian juga akan membuat penyekatan di berbagai ruas jalan ketika diterapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
- Seluruh kementerian dan lembaga memiliki frekuensi yang sama dalam mengendalikan pandemi Covid-19 terutama pada Bulan Desember 2021.
- Penerapan protokol kesehatan pada guliran pelaksanaan rangkaian kegiatan konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 yang akan mulai dilaksanakan pada awal Desember di Jakarta dan Bali. Presidensi G20 Indonesia akan berlangsung sejak tanggal 1 Desember 2021.
- Mengomunikasikan dengan baik kepada masyarakat mengenai rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan Tahun Baru ini, termasuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus-kasus dan kenaikan kasus yang ada di Eropa.
- Kepala daerah harus terus menyeimbangkan antara gas dan rem dalam upaya pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi.
- Menteri Kesehatan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19.
- Target cakupan vaksinasi di akhir tahun, yaitu sebesar 70 persen dari jumlah sasaran harus tercapai.