PPKM level 3 mulai 24/12/2021, apakah ada penyekatan jalan? Ini jawaban kepolisian



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku di seluruh Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Apakah akan ada penyekatan jalan raya dan jalan tol selama PPKM Level 3 Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022?

Kepastian penetapan kebijakan PPKM Level 3 selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.  dalam keterangan resminya dikutip Kamis (18/11/2021). Bersamaan dengan penerapan PPKM Level 3 Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, akan ada pengetatan aturan perjalanan.

Nantinya Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan perjalanan untuk PPKM Level 3 Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Selain itu, kepolisian juga akan membuat penyekatan di berbagai ruas jalan ketika diterapkan PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).


Dilansir dari Kompas.com, penyekatan jalan saat PPKM Level 3 Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk menekan kerumunan dan mobilitas masyarakat agar mencegah pertumbuhan penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air. "Ya (pemberlakuan posko penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Ini aturan berkendara selama PPKM Level 3 serentak, berlaku saat Nataru

Namun, ia masih belum menjelaskan secara rinci lokasi penyekatan yang akan dibentuk. Sebab, pihaknya masih tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan terkait penerapan kembali posko penyekatan yang sudah ada.

"Ya mas semua sudah dipersiapkan. Untuk rapat minggu ini dilaksanakan untuk antisipasi hal-hal tersebut terkait antisipasi peningkatan Covid," ujar Dedi.

Dikutip dari Setkab, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajarannya untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Jokowi memberikan enam arahan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, yakni:

  1. Seluruh kementerian dan lembaga memiliki frekuensi yang sama dalam mengendalikan pandemi Covid-19 terutama pada Bulan Desember 2021.
  2. Penerapan protokol kesehatan pada guliran pelaksanaan rangkaian kegiatan konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 yang akan mulai dilaksanakan pada awal Desember di Jakarta dan Bali. Presidensi G20 Indonesia akan berlangsung sejak tanggal 1 Desember 2021.
  3. Mengomunikasikan dengan baik kepada masyarakat mengenai rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada saat Natal dan Tahun Baru ini, termasuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan kasus-kasus dan kenaikan kasus yang ada di Eropa.
  4. Kepala daerah harus terus menyeimbangkan antara gas dan rem dalam upaya pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi.
  5. Menteri Kesehatan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam menghadapi lonjakan kasus COVID-19.
  6. Target cakupan vaksinasi di akhir tahun, yaitu sebesar 70 persen dari jumlah sasaran harus tercapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto