KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satunya pesta kembang api. Keputusan tersebut menyusul ketetapan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Dengan kata lain, di musim liburan itu, masyarakat akan berada di rumah saja, Salkah satu aktivitas selama pandemi adalah belanja online. Penelitian Kaspersky mengungkap tiga dari lima pengguna online (64%) di Asia Tenggara telah menggeser aktivitas belanja dari fisik ke dunia online.
PPKM level 3 siap berlaku, Kaspersky sarankan belanja online pakai kartu kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satunya pesta kembang api. Keputusan tersebut menyusul ketetapan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Dengan kata lain, di musim liburan itu, masyarakat akan berada di rumah saja, Salkah satu aktivitas selama pandemi adalah belanja online. Penelitian Kaspersky mengungkap tiga dari lima pengguna online (64%) di Asia Tenggara telah menggeser aktivitas belanja dari fisik ke dunia online.