KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19). Perpanjangan tersebut akan dilakukan mulai 3-9 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan di beberapa kabupaten/kota. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8). Perpanjangan PPKM Level 4 akan memberikan dampak terhadap dunia usaha, khususnya untuk sektor bisnis ritel dan pusat perbelanjaan (mal). Belakangan muncul wacana mal bisa kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, serta tambahan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi bagi pengunjung dan pekerja.
PPKM Level 4 diperpanjang, begini tanggapan pemilik Mal Ciputra
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dalam menangani pandemi virus corona (Covid-19). Perpanjangan tersebut akan dilakukan mulai 3-9 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 diberlakukan di beberapa kabupaten/kota. "Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu," ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual, Senin (2/8). Perpanjangan PPKM Level 4 akan memberikan dampak terhadap dunia usaha, khususnya untuk sektor bisnis ritel dan pusat perbelanjaan (mal). Belakangan muncul wacana mal bisa kembali beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, serta tambahan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi bagi pengunjung dan pekerja.