KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam aturan terbaru ini, Anies menegaskan bahwa mal atau pusat perbelanjaan tetap belum boleh beroperasi. "Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," demikian tertulis dalam Kepgub tersebut. Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket dan pasar swalayan. Namun, restoran hanya boleh melayani delivery/take away, bukan makan di tempat. Sementara operasional supermarket/pasar swalayan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
PPKM Level 4 Jakarta: Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Dalam aturan terbaru ini, Anies menegaskan bahwa mal atau pusat perbelanjaan tetap belum boleh beroperasi. "Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara," demikian tertulis dalam Kepgub tersebut. Akses di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk menuju restoran, supermarket dan pasar swalayan. Namun, restoran hanya boleh melayani delivery/take away, bukan makan di tempat. Sementara operasional supermarket/pasar swalayan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.